Polisi Amankan Pengirim Ancaman Pembunuhan ke Syifa Hadju

Pihak kepolisian mengutarakan mengenai perkembangan terbaru mengenai laporan Syifa Hadju tentang ancaman pembunuhan serta pemerkosaan. Mereka sekarang ini berhasil mengamankan pria yang diperkirakan telah melakukan tindakan berupa penyebaran ancaman.

“Kita telah mendapatkan identitas sang pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, Senin lusa yang lalu.

Di dalam berita lanjutannya AKP Muharram mengungkapkan, apabila kini pelaku diamankan pada tanggal 1 Maret 2020 dikabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Dan dari sana pula nanti akan dilakukan pemeriksaan awal kepada pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Tetapi untuk pada saat sekarang ini, AKP Muharram belum dapat memberikan keterangan mengenai motif pelaku dengan mengirim ancaman terhadap Syifa Hadju. jelas AKP Muharram, seorang penyidik Polres Tangerang Selatan masih melakukan penggalian keterangan dari pihak pelaku sampai pada saat sekarang ini.

“Masih akan kita dalami. Ya harapannya mudah-mudahan saja segera ada titik terang,” tukas dia.

Syifa Hadju memang memberikan laporan ancaman pembunuhan serta pemerkosaan dari pengguna media sosial pada tanggal 28 Februari 2020. Dalam laporan tersebut gadis yang berusia 19 tahun,maka sang pelaku akan dikenakan dengan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1).

Dikarenakan dengan ancaman ancaman tersebut itulah hal yang membuat Syifa Hadju jadi merasa tidak tenang. Dan ia sangat bersyukur apabila orang telah melakukan ancaman pembunuhan serta pemerkosaan yang menggunakan media sosial tersebut telah tertangkap. Dan Syifa Hadju berharap supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Hal tersebut dikarenakan ancaman ancaman itu dapat membuat hidup seseorang tidak tenang.

Memang sih, apabila belakangan ini ada banyak sekali teror teror dari orang orang yang tidak bertanggung jawab dengan memakai media sosial. Teror teror yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki tujuan tertentu. Misalnya saja ancaman, pemerasan dan sejuta tujuan buruk yang lainnya.

Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi pihak yang berwajib untuk segera menanganinya. Karena teror ini dapat berdampak psikis bagi si korban teror tersebut.