Rumor tentang masuknya tenaga kerja asing ke indonesia adalah benar sebab beberapa waktu lalu presiden Jokowi seudah menandatangani Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang keternagakerjaan asing pada tanggal 26 maret 2018, tujuan di bentuknya peraturan presiden tersebut adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya investasi asing.
Hal yang di atur di dalam peraturan presiden tersebut adalah masa jabatan, hubungan kerja dan masa waktu tenaga kerja yang akan masuk ke indonesia nantinya. Aturan yang di keluarkan tersebut tentunya menuai banyak perdebatan di dalam pemerintahan. Banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak dari masuknya tenaga kerja asing ini terhadap pekerja pekerja lokal di tanah air.
Dari data yang diambil dari kementrian tenaga kerja tahun 2016 dan tahun 2017 bila kita bandingankan pada tahun 2016 tenaga kerja asing yang masuk hanya mencapai 74.183 sedangkan pada akhir tahun 2017 tenaga kerja asing yang masuk sudah mencapai 126.006. sebuah kenaikan yang sangat banyak jika di perhatikan lebih lanjut mengingat kondisi atau angka pengangguran di indonesia sendiri juga masih sangat tinggi.
Aksi protes juga datang dari konfederasi serikat pekerja indonesia yang mengaku keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Mereka khawatir jika tenaga kerja asing nantinya akan menjadi ancaman besar bagi para pekerja lokal mengingat tenaga kerja asing yang akan di rekrut nantinya adalah buruh kasar.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah proyek kerja sama pembangunan infrastruktur antara negara china dan indonesia. negera china akan menamkan investasi dengan membangun infrastruktur di indonesia dengan catatan pekerja yang akan di rekrut adalah tenaga kerja yang berasal dari negara china sendiri. meskipun hanya tenaga kerja unskill yang akan di datangkan oleh negara china nantinya namun hal ini meresahkan pekerja lokal yang berharap akan mendapatkan pekerjaan degan masuknya proyek proyek asing.
Menurut KSPI, investasi yang masuk harusnya dapat menyerap tenaga kerja lokal dan bukan mengancam keberadaan pekerja lokal dengan memasukkan tenaga kerja asing ke tanah air. mereka menilai langkah yang di ambil pemerintah adalah salah dan perlu di lakukan revisi. Pemerintah harusnya lebih memperhatikan kebutuhan pekerja lokal akan lapangan pekerjaan dan bukan menutup kesempatan tersebut dengan membuka celah untuk pekerja asing.